Baca Selanjutnya Di: http://entry44.blogspot.com/2010/04/cara-membuat-link-berkedip-saat-kursor.html#ixzz1NzR3zzVK simfony jiwa: 01/06/12

Translate

lagi nge-hop

Friday, January 6, 2012

Hal-hal terkait menikah

Setiap orang yang memasuki pintu gerbang kehidupan berkeluarga melalui perkawinan, tentu berharap tercipta suatu keluarga atau rumah tangga yang bahagia sejahtera lahir dan batin serta memperoleh keselamatan hidup dunia dan akhirat.

Agar tercipta cita-cita dan tujuan keluarga dan masyarakat yang rukun, damai serta adil makmur material dan spiritual, maka pasangan suami istri(pasutri) yang memegang peranan utama dalam mewujudkan keluarga bahagia sejahtera perlu meningkatkan pengetahuan dan pengertian tentang bagaimana membina kehidupan keluarga sesuai dengan tuntunan agama dan ketentuan hidup bermasyarakat. Diharapkan setiap anggota keluarga khususnya pasutri mampu menciptakan stabilitas kehidupan rumah tangga yang penuh dengan ketentraman dan kedamaian.
  • Membina, maksudnya di sini adalah segala upaya pengelolaan atau penanganan berupa; merintis, meletakkan dasar, melatih, membiasakan, memelihara, mencegah, mengawasi, menyantuni, mengarahkan serta mengembangkan kemampuan pasutri untuk mencapai tujuan mewujudkan keluarga bahagia sejahtera dengan mengadakan dan menggunakan segala dana dan daya yang dimiliki.
  • Keluarga, maksudnya ialah masyarakat terkecil sekurang-kurangnya terdiri dari pasutri sebagai sumber intinya berikut anak-anak yang lahir dari mereka. Jadi setidak-tidaknya keluarga adalah pasutri, baik mempunyai anak atau tidak sama sekali. Keluarga yang dimaksud ialah suami istri yang terbentuk melalui perkawinan. Hidup bersama dari seorang pria dan seorang wanita tidak dapat dinamakan keluarga jika keduanya tidak diikat oleh perkawinan. Karena itu, perkawinan diperlukan untuk membentuk keluarga.
  • Bahagia, adalah rasa tentram, aman dan damai. Seseorang akan merasakan bahagia apabila terpenuhi unsur-unsur tersebut di dalam kehidupannya. Sebaliknya, apabila hanya sebagian akan timbul rasa kecewa, resah dan gelisah. Jika tidak terpenuhi semua maka orang mudah sekali menjadi putus asa, dan tidak jarang yang mengambil jalan pintas dengan cara bunuh diri.
·       Sejahtera, adalah suatu keadaan lahiriyah yang diperoleh dalam kehidupan duniawiyah yang meliputi; kesehatan, sandang, pangan, papan, keguyuban, perlindungan hak asasi, dsb. Seseorang yang sejahtera hidupnya adalah orang yang terpelihara kesehatannya, cukup sandang, pangan dan papannya, diterima dalam pergaulan masyarakat yang beradab, serta hak asasinya terlindungi oleh norma agama, norma hukum dan norma susila.
·       Kekal, adalah suatu kelangsungan hubungan pasutri yang selalu diliputi saling kasih sayang, saling pengertian, dan setia sehingga pasutri secara lahiriyah tidak menjadi putus, kecuali dari salah satu meninggal dunia, sedangkan batiniyahnya tetap merupakan pasangan yang berbahagia dunia dan akhirat.

Hak dan kewajiban suami istri
Menurut UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tercantum pada pasal 30 dan 31 adalah:
Dalam pasal 30 dinyatakan bahwa suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
Kemudian pasal 31 dinyatakan:
1.    Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat
2.    Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum
3.    Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga
Mengenai kewajiban saling CINTA MENCINTAI, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
Dalam pasal 34 dinyatakan:
  1. suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
  2. istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya
  3. jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
Mengenai rumah tinggal sebagai tempat kediaman suami istri dijelaskan dalam pasal 32 sbb:
  1. suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap
  2. rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama
Dalam Islam hak dan kewajiban suami istri adalah:
  1. Hak Istri *hak mengenai harta yaitu mahar atau mas kawin dan nafkah *hak mendapat perlakuan baik dari suami. Firman Allah dalam surat An-Nisa:19 "Dan bergaulah dengan mereka (istri) dengan cara yang patut, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." *Agar suami menjaga dan memelihara istrinya (menjaga kehormatan istrinya, tidak menyia-nyiakan dan menjaganya agar selalu melaksanakan perintah Allah dan menghentikan segala yang dilarang Allah.
  2. Hak Suami *istri hendaklah taat kepada suami dalam melaksanakan urusan-urusan rumah tangga, selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Allah yang berhubungan dengan kehidupan suami istri *mengurus dan menjaga rumah tangga suami, termasuk didalamnya memelihara anak.
  3. Hak bersama suami istri *halalnya pergaulan sebagai suami istri, dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerjasama dan saling memerlukan *sucinya hubungan perbesanan *berlaku hak pusaka mempusakai, apabila salah satu pihak pasutru meninggal maka salah satu berhak mewarisi walaupun keduanya belum bercampur *perlakuan dan pergaulan yang baik
  4. Kewajiban Istri, Nabi Muhammad SAW bersabda,"wanita yang terbaik ialah wanita yang menarik hatimu bila kau pandang dan taat bila kau perintah, dan tahu menjaga kehormatannya bila kau sedang pergi dan berhati-hati menjaga hartamu." Maksud hadits tersebut demikian: *istri yang baik harus dapat melayani apa yang menjadi kesenangan suaminya, rajin merawat dirinya dan mengatur rumah, sehingga suasana rumah tangga menyegarkan pandangan dan menyenangkan suami, dan suami tidak merasa perlu untuk mencari hiburan keluar. *Anggaplah suami sebagai orang yang perlu dihormati, karena dia adalah orang yang melindungi keluarga dan telah bersusah payah, bekerja keras mencari nafkah, demi memenuhi kebutuhan keluarga. Oleh karena itu, hormatilah suami dengan penuh kesetiaan. *Bersikaplah lemah lembut dan sopan santun, jangan suka bermuka masam, kerjakanlah urusan rumah tangga dengan penuh rasa tanggung jawab dan keikhlasan. *Perlu menerima dengan ikhlas hasil usaha suami, jangan sekali-kali meminta barang yang sekiranya suami belum mampu memenuhinya, jangan memboroskan nafkah yang diberikan oleh suami dan pandai mencukupkan nikmat yang ada(qonaah). *bila suami sedang pergi jangan berbuat hal-hal yang mencurigakan misal  pergi sampai larut malam tanpa alasan, menerima tamu laki-laki di luar batas kesopanan, dsb. *bila sudah mempunyai anak pandailah membagi wkatu, jangan sampai mengurangi pelayanan terhadap suami, disinilah letak kebijaksanaan seorang istri yang bijaksana. *bila suami sering berbuat salah, carilah waktu yang baik untuk memperingatkannya dengan cara yang halus sehingga suami tidak merasa tersinggung karenanya.
  5. Kewajiban suami *memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin, serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan *memberi nafkah sesuai dengan kemampuan serta mengusahakan keperluan keluarga tertuma sandang, pangan papan. *membantu tugas-tugas istri tertutama dalam hal memelihara dan mendidik anak dengan penuh rasa tanggung jawab *memberi kebebasan berpikir dan bertindak kepada istri sesuai dengan ajaran agama, tidak mempersulit apalagi membuat istilah menderita lahir dan batin yang dapat mendorong istri berbuat salah *dapat mengatasi keadaan, mencari penyelesaian secara bijaksana dan tidak berbuat sewenang-wenang. Dalam Al-Qur'an surat An-Nisa:34 disebutkan,"Laki-laki itu menjadi pemimpin bagi wanita dari yang lain, dan karena laki-laki (suami) itu telah menafkahkan sebagian dari hartanya." Maksud dari ayat tersbut dapat disimpulkan: *suami sebagai tulang punggung yang memimpin rumah tangga, menjaga keselamatan dan keamanan keluarga, bertanggung jawab untu mendidik keluarganya, sehingga mencerminkan keluarga muslim yang taat kepada Agamanya. *suami bertanggung jawab untuk memberi nafkah yang halal guna mencukupi sandang pangan, perumahan dan kebutuhan lainnya, demi kesejahteraan keluarga menurut kadar kemampuannya. Anggaplah bahwa istru teman hidup yang paling akrab dan bersama suami dapat diumpamakan laksana dua jiwa satu hati dalam membangun rumah tangga. Binalah kasih sayang sekuat mungkin!
  6. Kewajiban bersama suami istri *saling menghormati ortu dan keluarga belah pihak *memupuk rasa cinta dan kasih sayang *hormat menghormati, sopan santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik *matang dalam berbuat, berfikir serta tidak bersikap emosional dalam memecahkan persoalan yang dihadapi *memelihara kepercayaan dan tidak saling membuka rahasia pribadi *sabar dan rela atas kekurangan-kekurangan dan kelemahan masing-masing
Semoga bermanfaat!

follow

Followers

My Blog List