Baca Selanjutnya Di: http://entry44.blogspot.com/2010/04/cara-membuat-link-berkedip-saat-kursor.html#ixzz1NzR3zzVK simfony jiwa: 07/27/11

Translate

lagi nge-hop

Wednesday, July 27, 2011

Menguak KDRT

Temen-temen pasti dah tau, gak cuma kekerasan namun persoalan bersosialisasi juga membutuhkan yang namanya komunikasi. Manusia bukan saja dibentuk dari lingkungan tetapi oleh cara-cara menerjemahkan pesan2 lingkungan yang diterimanya.melalui komunikasi qt dapat menemukan diri kita, mengembangkan konsep diri & mbentuk hubungan sosial dg dunia skitar.

Terjadi kekerasan apabila tak terdapat poin brikut:
  • pengertian,
  • perasaan,
  • pengaruh sikap,
  • hub yg mkin baik,
  • tindakan baik.
5 hambatan komunikasi:
  • perbedaan bahasa,
  • komunkasi nonverbal,
  • stereotipe,
  • kecenderungan menilai,
  • kecemasan.

KDRT singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu setiap tindakan yang mengakibatkan pada kesengsaraan dan penderitaan-penderitaan perempuan secara psikologis fidik dan seksual termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.

Faktor penyebab:
  1. budaya patriakhi yang mendudukkan laki-laki sebagai makhluk superior dan perempuan sebagai makhluk inferior.
  2. pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama sehingga menganggap bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan.
  3. peniruan anak laki-laki yang hidup bersama ayah yang suka memukul(figur ayah)biasanya akan meniru perilaku ayahnya, berawal dari melihat dan menjadikan kebiasaan.
korbannya:
  • istri
  1. perempuan dari strata masyarakat dan tingkat pendidikan manapun dapat menjadi korban kekerasan
  2. istri yang sering menjadi korban pemukulan adalah istri yang tidak melakukan kegiatan produktif
  3. istri yang banyak mengalami kekerasan dari suaminya adalah pasangan berusia kawin 1-10 tahun
  • anak
  • pembantu rumah tangga
pelaku kekerasan: suami/ayah-keponakan-sepupu, paman-mertua-anak laki2, majikan


penyebab melakukan tindak kekerasan:
  • hidup dalam kemiskinan
  • sejak kecil terbiasa melihat dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga
  • pemabuk
  • frustasi 
  • kelainan jiwa

8 alasan mengapa korban kekerasan enggan melapor

1. takut jiwanya terancam
2. takut kehilangan nafkah dr suami
3. tkt mencemarkab nama baik dan memalukan klrg
4. lugu dan pasrah
5. ragu2
6. tdk tahu haknya, yg mrpkn bagian HAM
7. krgnya perlindungan hukum&Krg tanggapnya aparat hukum thdp korban KDRT
8. korban merasa malu dan tertekan apbl kasusnya dketahui umum

Hukuman bagi pelaku kekerasan dalam rmh tgga

1. yg terkait dg pemerkosaan dewasa diancam KUHP pasal 285 yaitu 12 thn penjara. sedangakan thd anak KUHP pasl 287 yaitu max 8 thn penjara
2. pelaku penganiayaan ringan smpe berat KUHP mulai pasal 351-355.dlm keadaan trt dpt dgabungkan psl 338,339,340
3. Penganiayaan dluar anggt klrg KUHP psl 356
4. alsn penganiayaan utk brcerai PP no.9 th 1975,Psl 19&Psl 116 KHI
5. prlindungan jw&harta saat gugatan PP no.9 1975 Psl 24&KHI psl 136

follow

Followers

My Blog List